sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mulai hari ini, pelanggar kebijakan ganjil genap bakal ditilang

Alhasil, apabila ada yang melanggar perluasan kebijakan ganjil genap hari ini maka akan ditilang. 

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Jun 2022 09:42 WIB
Mulai hari ini, pelanggar kebijakan ganjil genap bakal ditilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas kawasan ganjil genap mulai hari ini, Senin (13/6). Perluasan dilakukan menjadi 26 titik.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, uji coba telah dilakukan pada 6-10 Juni. Alhasil, apabila ada yang melanggar perluasan kebijakan ganjil genap hari ini maka akan ditilang. 

"Pada 13 titik ganjil genap yang baru sudah kami sosialisasikan. Jadi tindakan selanjutnya tentu harus tegas dengan tilang dan tidak ada lagi teguran atau mengingatkan," kata Jamal kepada wartawan, Senin (13/6).

Jamal menyebut, ada dua metode penindakan yang dilakukan dalam penerapan kebijakan ganjil genap ini. Pertama, melalui kamera ETLE yang ada di setiap titik jalan raya dan telah terpasang untuk memonitor setiap kendaraan.

Penindakan selanjutnya dilakukan oleh setiap personel kepolisian yang memantau di lapangan. Tindakan konvensional ini pun akan terus digencarkan dalam penegakkan kebijakan ganjil genap.

"Kedua, penindakan secara manual oleh anggota di lapangan," ujarnya.

Berikut daftar 26 lokasi kebijakan gage di wilayah ibu kota:

1. Jalan MH Thamrin

Sponsored

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat

24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jalan Kramat Raya

26. Jalan Stasiun Senen.

Berita Lainnya
×
tekid