sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan ganjil genap tambahan mulai 13 Juni

Pantauan sementara Dishub DKI Jakarta menunjukkan, kondisi di 25 ruas jalan terpantau cukup kondusif.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 06 Jun 2022 21:12 WIB
Penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan ganjil genap tambahan mulai 13 Juni

Aturan ganjil-genap di ruas jalan yang ada di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan per Senin (6/6). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperluas pemberlakuan ganjil-genap dari 13 titik menjadi 25 titik.

Perluasan ganjil-genap diterapkan setiap hari Senin-Jumat mulai tanggal 6 Juni 2022. Jam operasional yang berlaku dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pantauan sementara Dishub DKI Jakarta menunjukkan, kondisi di 25 ruas jalan terpantau cukup kondusif. Pemantauan ini akan terus dilakukan sebagai bahan evaluasi di hari pertama penerapan perluasan aturan ganjil-genap.

"Di 25 ruas jalan terpantau cukup kondusif, kinerjanya meningkat. Sekarang sedang dilakukan perhitungan oleh rekan-rekan kami yang bermaksud untuk evaluasi hari ini secara utuh sampai dengan nanti malam jam 9," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Senin (6/6).

Terkait 12 ruas jalan baru yang diberlakukan hari ini, Dishub DKI Jakarta menegaskan belum ada penindakan pelanggaran. Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan baru diberlakukan mulai Senin (13/6).

"Minggu ini belum ada penindakan, tetapi begitu ada yang melanggar itu diarahkan untuk keluar dari jalur," ujar Syafrin.

Sementara itu, penegakan aturan di 13 ruas jalan yang sudah ada sebelumnya tetap berlaku mulai hari ini. Dishub menerjunkan 500 personil di sejumlah titik pada hari pertama penerapan kembali aturan ganjil-genap di ruas jalan DKI Jakarta.

Syafrin menambahkan, perluasan titik ganjil-genap ini didukung dengan penyesuaian di moda transportasi umum, salah satunya yaitu penambahan jumlah armada Trans Jakarta di beberapa lintasan. Hal ini juga termasuk mengaktifkan kembali rute yang sebelumnya tidak beroperasi.

Sponsored

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan, penyesuaian berupa mengaktifkan kembali atau mereaktivasi rute dan menyesuaikan waktu operasional. Kemudian juga mengubah titik pemberhentian akhir pada beberapa layanan.

"Harapannya agar penyesuaian yang kami lakukan mempermudah mobilitas masyarakat yang terkena ganjil genap ke tempat tujuan dengan aman, nyaman, dan tepat waktu," ujar Anang, Senin (6/6).

Adapun 25 ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022 yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
 

Berita Lainnya
×
tekid