Jangan lupa isi e-HAC sebelum mudik Lebaran, ini panduannya

Masyarakat yang akan mudik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Aplikasi PeduliLindungi yang memuat form pengisian e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran 2022. Foto Antara/Zabur Karuru

Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman pada momentum Lebaran/Idulfitri 1443 H/2022 M. Namun, ada beberapa kebijakan yang harus dilakukan bagi pemudik.

Selain sudah divaksin, masyarakat yang hendak melakukan mudik juga diharuskan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC), yang ada di dalam aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan berbagai jenis moda transportasi, termasuk kendaraan pribadi.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ucap Chief of DTO Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, Selasa (12/4).

Dalam pelaksanaannya, melansir situs web Kemenkes, petugas akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan per 5 April. Adapun bagi pengguna kendaraan pribadi, pemeriksaan bakal diberlakukan secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," imbaunya.