Januari 2021, KPK terbitkan pedoman penuntutan

Nawawi mengaku, bakal mengirim draf pedoman kepada MA dan Kejagung. Semoga dalam waktu kurang sebulan bisa berikan masukan kepada KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan pedoman penuntutan. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, rencananya panduan itu bakal terbit pada Januari 2021.

Nawawi menjelaskan, pedoman tersebut diterbitkan karena selama ini ada disparitas, tidak hanya dalam pemidanaan dan putusan, tetapi juga penuntutan para terdakwa praktik lancung. Karena itu, nantinya panduan akan mengatur seluruh pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kami juga banyak meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA). Banyak juga model-model pedoman tuntutan yang ada pada teman-teman di Kejaksaan Agung (Kejagung), kemudian kami mencoba menyusun pedoman tuntutan ini," katanya dalam tanggapan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2020 secara daring, Kamis (3/12).

Lebih lanjut, Nawawi mengaku, bakal mengirim draf pedoman tersebut kepada MA dan Kejagung. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Nawawi berharap, dua lembaga hukum itu bisa memberikan masukan kepada KPK.

"Barangkali nanti bisa memberikan masukan-masukan sebelum kemudian pada awal Januari 2021. Pedoman penuntutan ini akan kami terbitkan dalam bentuk Peraturan Pimpinan KPK," jelasnya.