sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Januari 2021, KPK terbitkan pedoman penuntutan

Nawawi mengaku, bakal mengirim draf pedoman kepada MA dan Kejagung. Semoga dalam waktu kurang sebulan bisa berikan masukan kepada KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 03 Des 2020 15:45 WIB
Januari 2021, KPK terbitkan pedoman penuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan pedoman penuntutan. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, rencananya panduan itu bakal terbit pada Januari 2021.

Nawawi menjelaskan, pedoman tersebut diterbitkan karena selama ini ada disparitas, tidak hanya dalam pemidanaan dan putusan, tetapi juga penuntutan para terdakwa praktik lancung. Karena itu, nantinya panduan akan mengatur seluruh pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kami juga banyak meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA). Banyak juga model-model pedoman tuntutan yang ada pada teman-teman di Kejaksaan Agung (Kejagung), kemudian kami mencoba menyusun pedoman tuntutan ini," katanya dalam tanggapan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2020 secara daring, Kamis (3/12).

Lebih lanjut, Nawawi mengaku, bakal mengirim draf pedoman tersebut kepada MA dan Kejagung. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Nawawi berharap, dua lembaga hukum itu bisa memberikan masukan kepada KPK.

"Barangkali nanti bisa memberikan masukan-masukan sebelum kemudian pada awal Januari 2021. Pedoman penuntutan ini akan kami terbitkan dalam bentuk Peraturan Pimpinan KPK," jelasnya.

Sebelumnya, Nawawi menyinggung adanya disparitas dalam penanganan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, dia meminta agar MA tidak hanya mengatur soal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Mengenai perbedaan penanganan praktik lancung, Nawawi mencontohkan dua kasus yang menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Beleid itu, mengatur perbuatan terkait memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan.

Perkara pertama, praktik suap terhadap eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Nawawi menjelaskan, pada kasus itu terdakwa pemberi suap eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan dituntut 15 tahun penjara.

Sponsored

"Oleh majelis hakim kemudian perkara ini dinyatakan terbukti (melanggar) Pasal 6 ayat (1) huruf a dan dijatuhi hukuman selama 10 tahun. Jadi tuntutannya 15 tahun, putusannya 10 tahun," katanya.

Namun, situasi berbeda terjadi dalam kasus yang menjerat eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Saat itu, eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, didakwa menyuap Akil dan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a. Akan tetapi, dituntut 10 tahun dan vonisnya hanya empat tahun bui.

"Catatan kami bukan hanya pada disparitas pemidanaannya, pada putusannya, tapi juga ada disparitas di dalam penuntutannya. Jadi untuk pasal yang sama, Pasal 6 ayat (1) huruf a, ini terjadi perbedaan baik tuntutan maupun putusan," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid