Jasa Marga bantah hoaks terkait struk transaksi tol

“Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi."

Petugas Jasa Marga membantu mengarahkan kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, CIkampek, Jawa Barat, Rabu (29/5). /Antara Foto.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi informasi hoaks atau berita bohong yang beredar di media sosial, terkait struk bukti transaksi tol. Menurut Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, hal-hal yang disebarkan di media sosial tersebut tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Ada tiga hal yang disampaikan terkait hoaks tersebut. Pertama, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaski tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi.

“Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol,” kata Irra seperti keterangan pers yang diterima Alinea.id, Sabtu (8/6).

Kedua, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhal atas derek gratis. Menurut pihak Jasa Marga, semua pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat. Bila pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya.

“Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol,” ujarnya.