sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung panggil Jasa Marga, dalami korupsi pembangunan Tol Japek II

Jasa Marga merupakan operator dalam proyek ini. Sementara, Waskita sebagai pelaksana program.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 27 Jul 2023 18:47 WIB
Kejagung panggil Jasa Marga, dalami korupsi pembangunan Tol Japek II

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh PT Jasa Marga. Pendalaman terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, dalam proses pendalaman, penyidik tengah mengumpulkan hasil kajian dari para ahli. Mereka tengah menganalisa terkait pekerjaan dan spesifikasi proyek tersebut.

“Agak lama karena untuk menentukan ahli teknis pekerjaan spesifikasinya ini. Itu menunggu lama itu, besinya cocok atau enggak, macam-macam lah,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (27/7).

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Jasa Marga merupakan operator dalam proyek ini. Sementara, Waskita sebagai pelaksana program.

Maka dari itu, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan proyek pun harus dipastikan berjalan dengan baik. Dalam waktu dekat, klarifikasi terhadap Jasa Marga juga akan digalakkan lagi.

“Pasti ada (klarifikasi lagi ke Jasa Marga),” ujar Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (27/7).

Dalam kasus ini penyidik belum menetapkan seorang tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka. 

Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.

Sponsored

"Sehingga, ketika kami harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertanggungjawaban," kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).

Kuntadi menyebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menganalisis kasus tersebut hingga kini. Alat bukti yang telah diperoleh adalah keterangan saksi maupun surat dan dokumen tertentu.

Kendati demikian, dirinya memastikan penyidik belum mendapati kendala berarti dalam mengusut kasus korupsi jalan tol MBZ.

Berita Lainnya
×
tekid