Jatam: UU Ciptaker disusupi kepentingan pebisnis tambang

Sebanyak 16 aktor diduga terhubung dengan aktivitas bisnis ekstraktif.

Foto ilustrasi alat berat tambang/Pixabay

Laporan berjudul ‘Omnibus Law, Kitab Hukum Oligarki, Para Pebisnis Tambang, dan Energi Kotor di Balik Omnibus Law: Peran, Konflik Kepentingan, dan Rekam Jejaknya’ diluncurkan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) dan #Bersihkan Indonesia.

Laporan itu menyingkap benang merah bagaimana regulasi ‘sapu jagat ini’ memberikan rente ekonomi bagi kepentingan perusahaan tambang dan energi. Setidaknya sebanyak 16 aktor diduga terhubung dengan aktivitas bisnis ekstraktif tersebut.

Mereka adalah Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M. Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, Lamhot Sinaga, Luhut Binsar Pandjaitan, Erick Thohir, Aburizal Bakrie, dan Prabowo Subianto.

Juru bicara koalisi Masyarakat Sipil #Bersihkan Indonesia Merah Johansyah mengatakan, DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan para menterinya merendahkan protes rakyat dengan menganggapnya termakan hoaks.

“Laporan ini justru mengungkapkan fakta sebaliknya. Pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini benar-benar disusupi oleh kepentingan pebisnis tambang dan energi kotor. Kepentingan bisnis disusupi melalui aktor-aktornya di semua alur proses pembahasan dan pengesahan Omnibus Law baik secara langsung maupun tidak,” ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) ini dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10).