Jateng segera godok Raperda Penyelenggaraan Pesantren

Produk hukum itu segera dibentuk menyusul disahkannya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Wagub Jateng, Taj Yasin. Dokumentasi Pemprov Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes). Ini merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021.

"Kita ... mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren," kata Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, Sabtu (18/9). "Akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD ... supaya nanti ada kesinambungan."

Dia melanjutkan, penyaluran pendanaan penyelenggaraan ponpes dari pemerintah daerah (pemda) bakal ada ketentuannya. Pemprov Jateng memastikan bakal mengutamakan ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) atau disahkan negara.

"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodasi oleh pemerintah," jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, melansir situs web Pemprov Jateng.

Pemprov Jateng pun akan melakukan kajian terlebih dahulu tentang dana abadi ponpes, terutama mempelajari soal apa yang perlu disiapkan pemda.