Jatim berencana terapkan PSBB total

Pasein positif Covid-19 di Jatim jumlahnya terus meningkat.

Petugas melakukan pemeriksaan cepat Covid-19 (Rapid Test) kepada warga yang terjaring razia pembatasan aktivitas malam hari di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/5) dini hari. Foto Antara/Didik Suhartono/foc.

Jumlah pasien Covid-19 di Jawa Timur (Jatim) terus meningkat. Berdasar, data infocovid19.jatimprov.go.id, Senin (5/4) pukul 14.10 WIB, total kasus ada 1.114 kasus positif Covid-19. Pasien sembuh sebanyak 177 jiwa, dirawat 820 orang, dan meninggal 117 jiwa.

Sementara itu, hasil tracing yang dilakukan Pemprov Jatim, jumlah pasien dalam pemantauan (PDP) sebanyak 3.319 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang masih diawasi ada 1.593. Untuk ODP ada 19.910 dengan orang yang masih dipantau berjumlah 5.368 orang

Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jatim, Joni Wahyuhadi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi Pemprov Jatim jika ingin mengajukan PSBB total.  Tahap pertama, provinsi dapat menerapkan PSBB kalau jumlah kasus minimal lebih besar dari 1/100 ribu penduduk. "Dalam kajian ini, peningkatan kasus harus naik dua kali lipat dalam waktu tiga periode berturut-turut," kata Joni di Grahadi, Minggu (3/5) malam.

Joni menerangkan, kajian kedua adalah dengan melihat tren jumlah kematian. Jika Case Fatality Rate (CFR), di atas 5% dan meningkat dalam tiga periode berturut-turut, maka bisa mengajukan PSBB.

"Kematian pada pasien positif saat ini hampir mencapai 11%, maka sudah layak (PSBB). Tapi aspek yang lain yang harus dipertimbangkan dan dampak yang bisa ditimbulkan" terang Joni.