Jatuh tempo, 21.939 penyelenggara negara belum sampaikan LHKPN

KPK baru menerima 356.133 LHKPN atau 94,20%.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Total 21.939 wajib lapor (WL) atau penyelenggara negara (PN) belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 378.072 WL secara nasional, sampai batas waktu 31 Maret 2021, KPK baru menerima 356.133 LHKPN atau 94,20%.

Kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, bidang eksekutif terdata 94,22% dari 306.217 WL yang telah lapor harta kekayaan. Sedangkan Yudikatif, tercatat 98,27% dari total 19.778 WL.

"Bidang legislatif, yaitu 84,84% dari total 20.094 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34% dari total 31.983 WL," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Menurut Ipi, komisi antikorupsi juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54% yang telah 100% melaporkan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya melaporkan secara lengkap.

"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat lima PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," ujar Ipi.