Jawab isu liar, Kejagung didorong percepat kasus Menkominfo

Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo usai menjalani pemeriksaan ketiga.

Kejagung didorong mempercepat penanganan kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Menkominfo, Johnny G. Plate. Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo, Johnny G. Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka dilakukan usai Johnny menjalani pemeriksaan ketiga.

Berbagai isu liar pun muncul pasca-penetapan tersangka itu. Bahkan, dikaitkan dengan langkah Partai NasDem yang mulai berseberangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran mengusung eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai calon presiden (capres) 2024.

Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, pun mendorong kejaksaan segera merampungkan berkas perkara Johnny Plate dan kasus tersebut, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Harapannya, dapat menepis opini negatif yang berkembang dan dikaitkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat. Saya harap ini benar-benar bukan perkara order apalagi terkait politik, tapi benar-benar perkara hukum dan berdampak terhadap kerugian negara yang signifikan. Apalagi, dilakukan petinggi negara," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5).

"Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dan mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik. Maka, kejaksaan harus berdiri di atas rel hukum," sambungnya.