Jelang pelantikan, Pakar: Pegawai KPK wajib taat pimpinan

KPK bukan lembaga politik, pegawai harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan.

Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers kinerja akhir tahun 2020/Foto Dok. KPK RI

Pakar komunikasi publik Emrus Sihombing mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah memenuhi syarat atau lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan.

Kata Emrus, tidak ada alasan bagi pegawai KPK meminta menunda pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanya karena alasan solidaritas kepada pegawai yang tidak lulus TWK.

"Sebab, KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan. Karena itu, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima komisioner," kata Emrus kepada Alinea.id, Senin (31/5).

Menurut Emrus, jika ada pegawai yang sudah memenuhi syarat tidak mengikuti pelantikan karena lebih memilih solider kepada rekannya, itu artinya mereka tidak mau jadi ASN. Karena itu, menurutnya lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK.

"Walaupun demikian, saya masih menduga bahwa akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai memenuhi syarat mengikuti pelantikan," ujar dia.