Jelang PSBB Malang Raya, perbup dan perwali belum rampung

PSBB Malang Raya akan berlaku mulai Minggu 17 Mei hingga 30 Mei 2020. 

Pedagang menunggui barang jualannya saat penerapan sistem lapak ganjil genap jelang penerapan PSBB di Pasar Klojen, Malang, Jawa Timur, Kamis (14/5/2020). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Malang Raya yang akan dimulai tiga hari lagi, tepatnya 17 Mei 2020, belum dipayungi regulasi yang jelas. Hal ini lantaran Peraturan Bupati Malang, Wali Kota Malang, serta Wali Kota Batu, Batu hingga saat ini belum rampung disusun untuk menerapkan PSBB yang akan berlaku hingga 30 Mei 2020. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, peraturan ini akan menjadi landasan teknis dalam pelaksanaan PSBB di tiga wilayah tersebut. Termasuk detail tindakan yang akan diambil terhadap pelanggaran yang terjadi. 

"Kami datang ke sini untuk mengecek persiapan pelaskanaan PSBB di Malang Raya. Kita pastikan bahwa peraturan tiga daerah yang menjadi landasan penerapan PSBB akan final malam ini," ujar Khofifah, Kamis (14/5).

Sambil menunggu selesainya perbup dan perwali, Khofifah memastikan proses sosialisasi PSBB sudah dimulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Di masa ini, petugas akan memberi imbauan dan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Baru setelah PSBB resmi diterapkan, petugas akan memberikan teguran dan penindakan pada pelanggar.

"Hari ini sosialisasi terkait PSBB dan akan berjalan selama tiga hari. Di hari keempat, tepatnya hari Minggu 17 Mei 2020, secara efektif PSBB akan mulai diberlakukan," ucapnya.