Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan yang diberikan sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih di asrama saat pemulangan.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan jika setelah masuk asrama wafat, jemaah mendapatkan asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan. Adapun jika mengalami kecelakaan, maka persentase perhitungan klaim asuransi tergantung tingkatan yang diderita.
"Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," kata Saiful, dikutip Jumat (9/6).
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan enam jemaah wafat di Makkah.
Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.