Bamsoet: Jika PPHN disetujui, capres dan cawapres tak perlu tetapkan visi misi

Hadirnya PPHN disebut tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.

Ketua MPR Bambang Soesatyo di sela-sela Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2022, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, apabila Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa disepakati, maka nantinya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu lagi menetapkan visi dan misi. Hal itu juga berlaku untuk calon kepala daerah.

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, hadirnya PPHN tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR. PPHN, kata dia, akan menjadi payung ideologis dan konstitusi bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2024-2045.

"Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing," ujar Bamsoet dalam pidato sidang tahunan MPR, DPR, DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

"Visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," imbuh dia.

Menurut Bamsoet, pembentukan PPHN yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.