Jika UU diterapkan, KPK ragu mampu ungkap kasus korupsi kakap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pesimistis akan berhasil mengungkap perkara megakorupsi dalam waktu kurang dari dua tahun.

Jubir KPK Febri Diansyah. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pesimistis akan berhasil mengungkap perkara megakorupsi dalam waktu kurang dari dua tahun jika Undang-Undang KPK resmi diterapkan.

Perasaan tersebut didasari atas kewenangan baru yang diatur dalam  perubahan kedua UU tentang KPK pada Pasal 40 tentang penerbitan SP3. Padal ayat 1 Pasal 40 menjelaskan bahwa lembaga antirasuah dapat menghentikan proses penanganan perkara jika tak kunjung rampung dalam waktu paling lama dua tahun.

"Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun, mungkin kasus seperti TPPU atau kasus seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ini tidak mungkin terbongkar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Dalam kasus adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu saja, KPK membutuhkan waktu lima tahun untuk dapat melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan. Bahkan, KPK telah berhasil mengidentifikasi TPPU Tubagus senilai Rp500 miliar dalam setengah dasawarsa tersebut.

"Kasus KTP-el, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus lain yang butuh perhitungan kerugian keuangan negara yang signifikan, atau kasus besar yang bersifat lintas negara, itu tidak mungkin atau katakanlah sulit untuk selesai dalam waktu dua tahun," tutur Febri.