JK ancam bakal hukum perusahaan yang tinggalkan lubang tambang

Lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi mengakibatkan bencana.

Wakil Presiden Jusuf Kalla. /Antara Foto

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menerapkan penegakan hukum kepada perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi terhadap lubang bekas galian tambang, sehingga menyebabkan bencana alam dan merugikan masyarakat sekitar.

Untuk menerapkan sanksi tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil tiga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

"Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan yang tidak direhabilitasi ini. Rakyat kecil kena, sementara penambang yang mengambil manfaat itu meninggalkannya begitu saja," kata Wapres JK di Jakarta, Selasa (24/7).

Lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi tersebut, lanjut JK, menyebabkan dampak kerugian bagi masyarakat. Beberapa di antaranya ialah bencana banjir bandang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dan Samarinda, Kalimantan Timur.

"Di Konawe dan Samarinda, semua itu daerah tambang, akibat hutan-hutan dibabat kemudian tanahnya diambil. Akhirnya begitu datang hujan deras, banjir, lalu apa yang diperoleh manfaat dari tambang itu? Jauh lebih besar kerusakannya, korbannya, daripada yang diperoleh," katanya.