sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

QRIS palsu, JK harap pengurus masjid waspada

JK minta pengawasan masjid sering mengecek sticker yang tertempel.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 13 Apr 2023 18:40 WIB
QRIS palsu, JK harap pengurus masjid waspada

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), mengingatkan setiap pengurus masjid harus lebih waspada dan sering mengecek setiap tempelan yang ada di masjidnya. Hal ini untuk mencegah tindakan penempelan QRIS palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di kotak amal masjid.

JK mengatakan, pengurus masjid juga harus memperhatikan setiap orang yang berlalu lalang di dalam masjid. Terlebih, jika masjid itu cukup besar.

"Jadi intinya pertama pengurus masjid harus hati-hati, harus dicek, semuanya untuk jangan ada orang yang tempel. Gampang sekali pura-pura jadi jamaah," kata JK di Gedung DMI, Kamis (13/4).

JK menyebut, ketika ada oknum yang berpura-pura menjadi jamaah mereka akan bertindak santai untuk menempel QRIS itu. Jamaah pun membuat percaya bahwa QRIS itu adalah metode lain dalam memberikan amal maupun zakatnya.

"Kemudian dia bawa stiker langsung tempel aja itu hanya butuh sekian detik untuk nempel itu kan. Nah tidak ada yang tahu kan. Apalagi kalau ada yang nyumbang kan tutup takut ketahuan, ternyata dia tempel, itu tadi itu hal, pengurus masjid harus selalu hati-hati," ujarnya.

Sebagai informasi, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat QRIS kotak amal di sejumlah masjid. Pelaku berinisial MML (39) itu dicokok di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, subuh tadi. Tersangka adalah mantan pegawai salah satu BUMN.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, pelaku membuat QRIS melalui aplikasi YOUTAP. Kemudian menempelkan QRIS tersebyt di kotak amal di 38 titik.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik, tersebar di Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, mulai dari masjid hingga mall, seperti Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujar Aulia dalam konferensi pers, Selasa (11/4).

Sponsored

Disebutkan, MIML membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah resmi dari tempat yang ditempelkan berawal dari cerita marbot masjid tidak tahu kemana. Kemudian, timbul niat untuk membuat QRIS sendiri dan memastikan kebenaran omongan marbot tersebut. 

"MIML memastikan dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut dapat diselewengkan," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Aulia, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 1 April 2023 hingga 9 April 2023. Dari penempelan QRIS palsu itu, tersangka memperoleh uang mencapai Rp13.060.000.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid