Johan Budi sebut RKUHP masih perlu membuka masukan dari publik

Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man

Anggota Komisi III DPR Johan Budi menekankan, pentingnya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan. Namun demikian, Johan menilai, masih perlunya membuka kembali ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu.

"RKUHP perlu segera disahkan, tetapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik," kata Johan Budi dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Pembahasan RKUHP sudah lama dilakukan melalui mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan, Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri sebab KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.

"Pembahasan RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, bahkan dari zamannya sebelum Presiden Jokowi. Jadi prosesnya panjang. Setelah puluhan tahun, setelah beberapa presiden, kita belum punya handbook hukum pidana," katanya.

"Kita enggak punya yang bener-bener murni punya sendiri. Maka penting sekali untuk segera disahkan. RKUHP urgen karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas bertahun-tahun, enggak selesai-selesai," sambunga politikus PDIP ini.