Jokdri resmi ditahan Satgas Antimafia Bola

Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jokdri.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3)./ Antara Foto

Satgas Antimafia Bola resmi menahan mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (JD).

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pria yang kerap disapa Jokdri.

"Kita lakukan penahanan pukul 14.00 WIB. Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Hendro di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan atas dasar dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti, yang diduga dilakukan Jokdri.

Meski demikian, Hendro, mengatakan dasar penahanan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus pengaturan skor sepak bola. Sebab, barang bukti yang dirusak Jokdri sangat erat hubungannya dengan kasus pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.