sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokdri resmi ditahan Satgas Antimafia Bola

Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jokdri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 25 Mar 2019 17:53 WIB
Jokdri resmi ditahan Satgas Antimafia Bola

Satgas Antimafia Bola resmi menahan mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (JD).

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pria yang kerap disapa Jokdri.

"Kita lakukan penahanan pukul 14.00 WIB. Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Hendro di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan atas dasar dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti, yang diduga dilakukan Jokdri.

Meski demikian, Hendro, mengatakan dasar penahanan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus pengaturan skor sepak bola. Sebab, barang bukti yang dirusak Jokdri sangat erat hubungannya dengan kasus pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Jokdri juga diduga ingin mengaburkan petunjuk, terkait kasus pengaturan skor dengan merusak barang bukti tersebut.

“Sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan,” ucap Hendro.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pada Jumat (15/2). Ia diduga menjadi aktor intelektual di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola. Kepolisian juga sudah mencekal Jokdri agar tidak bepergian ke luar negeri.

Sponsored

Nama Jokdri muncul setelah tim Satgas Antimafia Bola melakukan pemeriksaan terhadap Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur, dalam kasus ini. Mereka merupakan pesuruh Jokdri dengan status sopir pribadi, staf, dan office boy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatan tersebut, Jokdri disangkakan melanggar pasal 363, Pasal 235, Pasal 233, Pasal 221 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Berita Lainnya
×
tekid