Jokowi didesak cabut aturan vaksin berbayar

Setelah vaksin berbayar dibatalkan Jokowi pada Jumat (16/7), namun PMK 19/2021 sebagai landasan VGR belum dicabut.

Irma Hidayana dari LaporCovid19. Foto voaindonesia.com

Inisiator LaporCovid-19-19 Irma Hidayana mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, dalam hal ini terkait Vaksin Gotong Royong (VGR) individu berbayar.

Irma mengatakan, setelah vaksin berbayar dibatalkan Jokowi pada Jumat (16/7), namun PMK 19/2021 sebagai landasan VGR belum dicabut.

"Jangan sampai nanti apaka yang dikatakan teman-teman mahasiswa, "King Lip of Service" benar. Karena mengatakan dibatalkan tetapi kenyataanya aturan tidak dicabut. Makanya kami mendorong agar pemerintah mencabut PMK Nomor 19 Tahun 2021," kata Irma dalam webinar Indonesian Corruption Watch (ICW) bertajuk "Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin," Kamis (22/7).

Irma mengatakan, vaksin berbayar merupakan upaya segelintir orang yang ingin mengambil keuntungan di tengah pandemi. Padahal, belum ada negara yang melakukan pendekatan vaksin berbayar di saat cakupan vaksinasi itu belum banyak.

"Menurut kami ini memang sudah mengambil keuntungan di tengah pandemi. Tidak ada negara-negara lain yg saat ini melakukan pendekatan vaksinasi berbayar di saat cakupan vaksin itu belum banyak," ucap dia.