Koalisi sipil desak Jokowi evaluasi Kejagung usai vonis kasus Paniai

Koalisi menganggap vonis bebas tersebut adalah bukti negara tak berkutik terhadap para penjahat HAM di Indonesia.

Sidang kasus pelanggran HAM berat Paniai

Terdakwa tunggal peristiwa Paniai 2014, Mayor Inf Purn. Isak Sattu, divonis bebas berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12). Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menganggap, vonis bebas tersebut adalah bukti negara tak berkutik terhadap para penjahat HAM di Indonesia. 

"Putusan bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim bertepatan dengan 8 tahun momen peringatan peristiwa ini adalah buah dari buruknya kinerja penegakan hukum untuk penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia," tulis Koalisi dalam keterangan resmi, Jumat (9/12).

Koalisi menilai, peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 ini secara jelas telah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan dan penganiayaan. Namun, negara tak kunjung mengungkap pelakunya.

Selain itu, belum ada satu pun pelaku yang dihukum dari peristiwa yang menewaskan empat orang dan menyebabkan sedikitnya 10 orang luka-luka ini. Sementara, Pengadilan HAM atas peristiwa Paniai memutus bebas terdakwa sebab dakwaan mengenai pertanggungjawaban komando tidak terbukti melekat dalam diri terdakwa.

Menurut Koalisi, kegagalan negara dalam penegakan hukum atas kasus ini sudah terlihat sejak awal, dengan proses yang dinilai banyak kejanggalan. Koalisi menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sejak awal berlangsung dengan begitu buruk.