Jokowi: PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus

Kebijakan hanya akan dilaksanakan di kabupaten/kota tertentu.

Presiden Joko Widodo. Foto Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama sepekan. Kebijakan berlaku mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Pemerintah memutuskan demikian dengan dalih ada perbaikan selama penerapan PPKM level 4 pada 26 Juli-2 Agustus. Misalnya, konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase keterisian tempat tidur (BOR).

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Jokowi dalam telekonferensi yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).

Menurutnya, PPKM level 4 dijalankan dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. "Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan menko dan menteri terkait."

Jokowi melanjutkan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, antara menghadapi ancaman keselamatan akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi. Karenanya, dirinya berdalih, "gas dan rem" harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran kasus pada hari-hari terakhir.