Jokowi sesumbar UU Cipta Kerja perbaiki hidup pekerja

Masyarakat yang menolak dipersilakan menggugat ke MK.

Presiden Joko Widodo. Foto Antara/Sigid Kurniawan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membutuhkan banyak peraturan turunan. Karenanya, pemerintah mengklaim akan menampung berbagai masukan dalam pelaksanaannya.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau perpres. Jadi, setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat (9/10).

Dirinya sesumbar, beleid sapu jagat (omnibus law) ini mampu memperbaiki kehidupan pekerja mengingat sekitar 2,9 juta anak muda baru masuk pasar kerja setiap tahunnya. Sehingga, kebutuhan atas lapangan pekerjaan baru sangat mendesak, apalagi sekira 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Sebanyak 87% dari total pekerja di Indonesia, sambung Jokowi, merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA) ke bawah. Lalu, sebesar 39% lulusan sekolah dasar (SD). Maka, perlu mendorong penciptaan lapangan pekerjaan baru, khususnya di sektor padat karya.

"Jadi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kilah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.