Jokowi teken Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Instruksi diberikan kepada para pembantunya hingga kepala daerah.

Pelanggar PSBB dijatuhi sanksi sosial dengan menyapu jalanan di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permintah ditujukan kepada para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju dan kepala daerah.

Kepada menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam), diminta melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, menteri dalam negeri (mendagri) diminta melakukan sosialisasi dan diseminasi penerapan prokol kesehatan kepada pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat. Pun diperintahkan menyusun pedoman teknis (juknis) dan mendampingi pemda dalam menyusun regulasi terkait serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin serta pelanggaran protokol.

Selanjutnya, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperintahkan melakukan pengawasan dan evaluasi  penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Setiap pihak pun diminta memberikan laporan atas tugas yang diberikan. Waktu dan frekuensinya beragam.

Adapun panglima TNI dan kapolri diminta mendukung kepala daerah dengan mengerahkan pasukan saat patroli pelaksanaan protokol kesehatan.