Jokowi terbitkan PP dewas, KPK yakin independensi terjaga

Independensi KPK diyakini tetap terjaga karena dijamin dalam UU KPK versi baru.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar (tengah) disaksikan Albertina Ho (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tak akan melemahkan indepedensi lembaga antirasuah.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak dapat berbuat banyak lantaran KPK hanya sebagai pelaksana regulasi. Namun, dia memastikan indepedensi KPK akan tetap terjaga lantaran telah dijamin regulasi KPK.

Aturan yang dimaksud Fikri adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 3 beleid tersebut, disebutkan bahwa badan antikorupsi termasuk dalam rumpun eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan.

"Mengenai indepedensi ada beberapa hal dianggap nanti akan lebih melemahkan, tetapi itu menurut sebagian orang kan," kata Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Menurutnya, pihak KPK dilibatkan pemerintah dalam membahas sejumlah aturan, baik PP maupun keputusan presiden atau keppres, sebagai aturan turunan dari UU baru KPK. Begitu juga dengan PP Nomor 4 Tahun 2020. Menurut Fikri, pihaknya telah mengusulkan pada pemerintah untuk menjaga marwah indepedensi KPK.