Jokowi ungkap aturan turunan UU KPK baru belum rampung

Presiden Joko Widodo baru meneken satu aturan turunan dari UU KPK.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers kepada media. Antara Foto

Presiden Joko Widodo menyatakan masih belum menerima rancangan final Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum sampai ke meja saya," kata Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo, Senin (20/1).

Peraturan-peraturan turunan itu adalah Rancangan PP Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, RPP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi dan RPP Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Presiden Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Rancangan Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, Rancangan Perpres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK

"Memang belum sampai ke meja Presiden, masih proses pembahasan," kata staf khusus Presiden, Dini Purwono saat dikonfirmasi.