Kejagung: JPU berhasil yakinkan hakim soal pembunuhan berencana Brigadir J

Kejagung siap menghadapi proses hukum selanjutnya apabila dari pihak Sambo dan Putri akan mengajukan banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Alinea.id/Gempita Surya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan kurungan 20 tahun kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memandang adanya perbedaan dalam tuntutan dan vonis hakim merupakan suatu hal yang wajar.

"Beda pandang itu biasa di satu proses peradilan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2).

Menurut Ketut, dalam hal ini jaksa telah berhasil meyakinkan majelis hakim soal pasal terkait pembunuhan berencana yang dituntutkan kepada Sambo dan Putri. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Pertimbangan penuntut umum, fakta-fakta hukum yang disajikan dalam surat tuntutan, telah diambil alih dalam putusan oleh majelis hakim. Jadi kami mengapresiasi," tutur Ketut.