JPU dan kuasa hukum Ratna Sarumpaet pertimbangkan putusan hakim

Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan hakim terhadap Ratna Sarumpaet.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7)./ Antara Foto

Pihak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum masih mempertimbangkan putusan hakim atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ratna.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Daroe Tri Sadono mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan selama enam tahun penjara. JPU belum memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Tentu yang jadi pertimbangan tadi dampak sebenarnya. Sebenarnya majelis hakim juga mempertimbangkan hanya kami melihatnya bahwa situasi ketika peristiwa itu terjadi kan situasi politik sedang memanas. Kemudian seperti dulu sekali kami ungkapkan mengani status dan peran yang bersangkutan," ucap Daroe di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/7).

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Ia meyakini apa yang diputuskan oleh majelis hakim telah melalui pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Daroe menilai keputusan majelis hakim juga telah membuktikan bahwa unsur-unsur menimbulkan keonaran, yang didakwakan terhadap Ratna dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946, terbukti di persidangan.