JPU diberi waktu 1 pekan susun tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Sementara itu, jaksa memohon diberikan waktu hingga 2 minggu karena kewalahan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). YouTube

Majelis hakim persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J memberikan waktu 1 minggu kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk merumuskan tuntutan bagi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Rencananya tuntutan ini akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Ketua hakim, Wahyu Iman Santoso, mengatakan, pemberian waktu 1 minggu adalah kesepakatan majelis. Ini dilakukan karena majelis sendiri dikejar waktu untuk menyelesaikan perkara ini.

"Tidak bisa, JPU. Kami dibatasi waktu. Jadi, 1 minggu waktunya," kata Wahyu dalam persidangan, Senin (9/1).

Sementara itu, JPU mengatakan, pihaknya mengajukan waktu perumusan tuntutan selama 2 minggu. Alasannya, satu tim dengan jaksa lainnya sehingga kewalahan menangani 5 terdakwa sekaligus.

"Kami mohon waktu karena melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan 5 terdakwa. Oleh karena itu, kami mohon waktu paling tidak dua minggu," ujar salah seorang jaksa.