Sidang unlawful killing, saksi dari Komnas HAM dihadirkan

Endang menyatakan penembakan terhadap Laskar FPI melanggar prosedur.

Saksi dari Komnas HAM, Endang Sri Melani dalam sidang kasus unlawful killing di PN Jaksel, Selasa (30/11).Alinea.id/Alvin Aditya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella  dalam sidang lanjutan unlawfull killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/11). Dua saksi tersebut merupakan ahli dari Komnas HAM.

Endang Sri Melani dari Komnas HAM menjelaskan alasan kasus ini dikategorikan sebagai unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum. 

"Jadi peristiwa itu terjadi tanpa adanya prosedur. Yang kami temukan, pertama, korban meninggal dunia. Kedua, korban tersebut berada dalam penguasaan resmi dari aparat negara. Ketiga, tidak ada upaya untuk meminimalisasi (kejadian tsb)," kata Endang dalam kesaksiannya, Selasa (30/11). 

Lanjut Endang, pada saat anggota polisi tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian saat membawa empat anggota Laskar FPI  ke dalam mobil. Selain itu, perlakuan para penyidik menjadi ancaman terhadap jiwa korban, sebab posisi serta jumlah petugas tidak seimbang dengan jumlah korban. 

"Empat orang anggota FPI ini tidak diborgol. Disampaikan oleh kepolisian bahwa saat itu masih terlihat tanda-tanda mereka melakukan perlawanan tetapi dimasukkan (mobil) tanpa borgol,"  ujar Endang.