JPU kembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs

Berkas perkara Ferdy Sambo cs dikembalikan karena belum lengkap.

Ferdy Sambo tiba rumah dinasnya untuk reka ulang adegan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Selasa (30/8/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) mengembalikan empat berkas perkara termasuk Ferdy Sambo kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas itu dikembalikan agar dapat memenuhi kelengkapan sesuai petunjuk dari jaksa untuk kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain. Mereka diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

"Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (1/9).

Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf. Mereka juga menerima perpanjangan penahanan selama 40 hari.

"Terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai 27 September 2022," ujar Ketut.