JPU minta hakim tolak pledoi Surya Darmadi

Dalam sidang replik, JPU menyebut penasihat hukum Surya Darmadi telah salah mengambil kesimpulan dalam pledoi yang disampaikan.

JPU minta hakim tolak pledoi Surya Darmadi. Alinea.id/Gempita Surya

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, meminta majelis hakim menolak pledoi dari Surya Darmadi. Nota pembelaan itu disampaikan dalam persidangan pada Rabu (15/2) dan Kamis (16/2).

JPU memandang, uraian pembelaan oleh pihak kuasa hukum maupun Surya Darmadi sendiri, disampaikan dengan sudut pandang yang keliru. Maka dari itu, putusan dalam tuntutan dianggap tepat tetap dapat dijatuhkan pidana seumur hidup.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh pribadi terdakwa Surya Darmadi dan penasihat hukumnya," kata JPU dalam sidang replik, Kamis (16/2).

JPU menyebut, penasihat hukum telah salah mengambil kesimpulan dalam pledoi yang disampaikan, yang menyatakan tindak pidana korupsi pada kasus ini tidak terbukti. Menurut JPU, tindak pidana di bidang kehutanan, perbankan, perkebunan, dan yang lainnya dapat dikenakan Undang-undang Tipikor apabila memenuhi rumusan-rumusan unsur tindak pidana korupsi.

"Suatu perbuatan yang diawali dengan adanya pelanggaran administrasi yang berakibat adanya kerugian negara, maka merupakan suatu tindak pidana korupsi," ujar JPU.