JPU serahkan berkas Edy Mulyadi ke pengadilan

Setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan Edy di persidangan dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakpus

Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Senin (31/1).Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi. Perkara tersebut dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022. Setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan Edy di persidangan dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (26/4).

Bekas calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) itu ditetapkan tersangka pada Senin, 31 Januari 2022. 

Sebelumnya, penyidik juga memanggil Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongoran, dalam kasus tersebut. Mangarahon diperiksa sebagai saksi.