sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU serahkan berkas Edy Mulyadi ke pengadilan

Setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan Edy di persidangan dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakpus

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 26 Apr 2022 12:09 WIB
JPU serahkan berkas Edy Mulyadi ke pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi. Perkara tersebut dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022. Setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan Edy di persidangan dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (26/4).

Bekas calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) itu ditetapkan tersangka pada Senin, 31 Januari 2022. 

Sebelumnya, penyidik juga memanggil Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongoran, dalam kasus tersebut. Mangarahon diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini kemudian berlanjut pada pemeriksaan pengacara Azam Khan (AK). Pemeriksaan kepada AK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kepada AK, polisi melontarkan puluhan pertanyaan selama tujuh jam pemeriksaan. Tujuh jam berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Pemeriksaan berlangsung sejak (pukul) 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan, 30 pertanyaan,” ucap  Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Selasa (8/2).

Sponsored

Penetapan tersangka semakin kuat karena penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Kemudian, dilakukan penyitaan akun Youtube Bang Edy Channel.

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melangagr Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid