JPU tanggapi eksepsi terdakwa Ricky Rizal hari ini juga

Usai pembacaan eksepsi, jaksa langsung beri tanggapan ke Ricky Rizal.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal, langsung hari ini (20/10). Permohonan itu disampaikan usai pihak Ricky saat menyampaikan nota keberatan.

Jaksa mengatakan, pihaknya ingin menyeragamkan sikap dengan JPU pada terdakwa Kuat Ma'aruf. Pada persidangan itu, JPU mengajukan pemberian tanggapan atas eksepsi dengan persiapan tiga jam setelah persidangannya.

"Jawaban eksepsi disampaikan hari ini juga, Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan," kata JPU, Kamis (20/10).

Hakim mengabulkan permohonan dari JPU untuk menyampaikan tanggapannya. Sementara, hakim sendiri hendak menentukan agenda persidangan untuk tanggapan itu pada pekan depan.

"Kami kabulkan, sidang diskors. Tanggapan disampaikan pukul 17.00 WIB," ujar hakim.