JPU teledor, hakim tak bisa vonis hukuman mati Heru Hidayat

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI ini terkesan dipolitisasi dan dipaksakan JPU.

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Alinea.id/Oky Diaz

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dinilai tidak bisa menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Pangkalnya, jaksa penuntut umum (JPU) teledor dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan.

Jika majelis hakim mengikuti ketentuan berlaku, menurut pakar hukum pidana Petrus Selestinus, tuntutan JPU soal hukuman mati diabaikan. Alasannya, tidak terdapat dalam surat dakwaan.

"Jika merujuk aturan yang ada, maka terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati," katanya, Sabtu (15/1). "Itu jelas [karena] keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dawaan dan tuntutan."

Petrus mencurigai tuntutan hukuman mati ini terkesan dipolitisasi dan dipaksakan JPU. Dalihnya, muncul secara tiba-tiba dalam tuntutan tanpa diuraikan dalam surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan tuntutan.

Dirinya mengingatkan, di dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP menyebutkan, musyawarah majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.