JPU tolak nota keberatan Sofyan Basir

Dalih nota keberatan Sofyan Basir yang mempersoalkan penerapan Pasal 15 UU Tipikor yang dihubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP tidak tepat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap Proyek PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir.Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap Proyek PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir.

Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet menyebut, dalih nota keberatan Sofyan Basir yang mempersoalkan penerapan Pasal 15 UU Tipikor yang dihubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP tidak tepat.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Sofyan Basir menilai penggunaan pasal tersebut amat berlebihan, sehingga membuat surat dakwaan kabur (obscuur libel).

Budhi menjelaskan, Tim Penasihat Hukum Sofyan tidak mempunyai dasar alasan sama sekali. Menghubungkan Pasal 15 UU Tipikor dengan Pasal 56 ke-2 KUHP akan memperjelas rumusan delik yang dilakukan terdakwa. Hal itu akan mempermudah terdakwa Sofyan dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

"Sebaliknya apabila penuntut umum tidak men-juncto-kan ketentuan Pasal 56 ke-2 KUHP, maka akan terjadi ketidak jelasan rumusan delik pembantuan, mengingat Pasal 15 UU Tipikor tidak mengatur rumusan delik pembantuan," kata Budhi, dalam persidangan yang beragendakan tanggapan JPU KPK atas nota keberatan eksepsi Terdakwa Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7).