Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pengajuan red notice terhadap raja minyak Riza Chalid dan staf khusus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Divisi Hubungan Intenasional Polri masih terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kubu Riza Chalid belum mengonfirmasi bakal memenuhi panggilan Kejagung, baik dari pihak keluarga atau penasihat hukumnya. Hingga kini, Riza Chalid sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
“Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Sesuai dengan surat pemanggilan yang ditujukan ke alamat yang kami miliki, juga telah diumumkan melalui media cetak nasional termasuk, Jakarta Post. Tapi sampai siang ini belum ada kabar,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Senin (4/8).
Anang menjelaskan bahwa langkah hukum selanjutnya akan disiapkan oleh tim penyidik. Mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, apabila tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan, penyidik berwenang untuk melakukan tindakan paksa. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan proses penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan.
“Ini sudah masuk pemanggilan ketiga. Selanjutnya, akan ada penetapan DPO jika masih tidak ada respons. Penetapan ini tinggal menunggu waktu sekitar seminggu ke depan,” ungkapnya.
Anang menyebut proses pengajuan red notice untuk kedua tersangka melalui Interpol sedang dilengkapi. Beberapa dokumen dan persyaratan administrasi, termasuk bukti pemanggilan dan status hukum masih diverifikasi untuk diajukan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah langkap di teruskan ke Lyon, Prancis. Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” jelas Anang.
Riza Chalid adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, sedangkan Jurist Tan ialah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Mendikbud Nadiem Makarim.