JPU tuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara, bagaimana tanggapan Sambo?

Putri dituntut 8 tahun lantaran tak tak menyesali perbuatannya, berbelit, serta memberikan luka mendalam.

Tersangka Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya, Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, pada Selasa (30/8/2022). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Ferdy Sambo enggan menanggapi tuntutan 8 tahun pidana penjara kepada istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalihnya, fokus dengan sidang pledoinya.

"Pak Sambo tidak memberikan tanggapan atas tuntutan terhadap Bu Putri. Saat ini, masih fokus penyelesaian sidang," kata penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, kepada Alinea.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1).

Arman menyebut, kliennya mengakui semua kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Siap bertanggung jawab."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, dinilai tak menyesali perbuatannya dan berbelit serta memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa korban.

Sementara itu, JPU menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan perkara Brigadir J. Alasannya, menghilangan nyawa korban dan membuat keluarga Brigadir J berduka, membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng citra institusi Polri.