Jubir Presiden: Darurat sipil opsi terakhir tangani Covid-19

Juru bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman mengklarifikasi opsi penerapan darurat sipil dalam penanganan Covid-19.

ilustrasi corona. Foto Pixabay

Juru bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, mengklarifikasi penerapan darurat sipil dalam menangani coronavirus. Menurutnya, opsi tersebut belum diputuskan untuk diterapkan menangani pandemi Covid-19.

Saat ini pemerintah masih pada tahap mempertimbangkan usulan pemberlakuan darurat sipil, supaya penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dapat dijalankan secara efektif.

"Namun, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (30/3).

Dia menjelaskan, pernyataan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas penanggulangan Covid-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, lebih menekankan agar kebijakan PSBB dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri-TNI, Pemda, dan kementerian-lembaga terkait," ujar dia.