sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jubir Presiden: Darurat sipil opsi terakhir tangani Covid-19

Juru bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman mengklarifikasi opsi penerapan darurat sipil dalam penanganan Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 30 Mar 2020 19:06 WIB
Jubir Presiden: Darurat sipil opsi terakhir tangani Covid-19

Juru bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, mengklarifikasi penerapan darurat sipil dalam menangani coronavirus. Menurutnya, opsi tersebut belum diputuskan untuk diterapkan menangani pandemi Covid-19.

Saat ini pemerintah masih pada tahap mempertimbangkan usulan pemberlakuan darurat sipil, supaya penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dapat dijalankan secara efektif.

"Namun, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (30/3).

Dia menjelaskan, pernyataan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas penanggulangan Covid-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, lebih menekankan agar kebijakan PSBB dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri-TNI, Pemda, dan kementerian-lembaga terkait," ujar dia.

Presiden Joko Widodo memang mengisyaratkan penerapan darurat sipil dalam penanganan coronavirus. Hal ini agar physical distancing dapat dilakukan lebih efektif. 

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden.

Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 1, disebutkan tiga syarat keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang. 

Sponsored

Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Alasan lain yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 adalah timbul perang atau bahaya perang, atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.;

Kemudian pada Pasal 1 ayat 3, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus, ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam pasal 3, disebutkan bahwa penguasa dalam keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri. 

Berita Lainnya
×
tekid