KA bandara dinilai tak berhak dapat subsidi

PT KAI harap Kemenhub menyubsidi kereta api bandara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) melepas perjalanan kereta menuju Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun KA Bandara Manggarai, Jakarta, Sabtu (5/10). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menegaskan, kereta api bandara tidak berhak mendapat subsidi dari pemerintah. Sebab, moda transportasi itu dinilai tidak masuk kriteria kereta api dengan layanan mininum.

Pernyataan ini sekaligis merespon harapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memberi bantuan berupa subsidi tarif untuk kereta api bandara demi kemudahan para pelanggan.

Sigit menambahkan, ketentuan pemberian Public Service Obligation (PSO) dapat dilakukan untuk kereta api ekonomi dengan layanan minimum.

"Jika melihat fasilitasnya seperti jumlah seat/gerbong, fasilitas TV LED dan wifi gratis, KA bandara tidak bisa dikategorikan sebagai kereta api dengan layanan minimum yang bisa mendapat PSO atau subsidi." kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Di sisi lain, pemberian subsidi untuk kereta bandara tidak tepat lantaran penumpang pesawat anjlok akibat pandemi. Tak hanya itu, PSO pada kereta bandara juga berpotensi mematikan bisnis bus dan travel.