sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KA bandara dinilai tak berhak dapat subsidi

PT KAI harap Kemenhub menyubsidi kereta api bandara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 16 Feb 2021 09:20 WIB
KA bandara dinilai tak berhak dapat subsidi

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menegaskan, kereta api bandara tidak berhak mendapat subsidi dari pemerintah. Sebab, moda transportasi itu dinilai tidak masuk kriteria kereta api dengan layanan mininum.

Pernyataan ini sekaligis merespon harapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memberi bantuan berupa subsidi tarif untuk kereta api bandara demi kemudahan para pelanggan.

Sigit menambahkan, ketentuan pemberian Public Service Obligation (PSO) dapat dilakukan untuk kereta api ekonomi dengan layanan minimum.

"Jika melihat fasilitasnya seperti jumlah seat/gerbong, fasilitas TV LED dan wifi gratis, KA bandara tidak bisa dikategorikan sebagai kereta api dengan layanan minimum yang bisa mendapat PSO atau subsidi." kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Di sisi lain, pemberian subsidi untuk kereta bandara tidak tepat lantaran penumpang pesawat anjlok akibat pandemi. Tak hanya itu, PSO pada kereta bandara juga berpotensi mematikan bisnis bus dan travel.

"Saat penumpang pesawat anjlok sampai lebih dari 50% apakah PSO KA Bandara ada manfaatnya? Penumpang pesawatnya saja berkurang. Apalagi, banyak moda transportasi lain ke bandara yang lebih murah seperti bus Damri. Dan kalau sampai tiket KA lebih murah dari bus, ini sama saja membunuh moda transportasi lain yang tidak dapat subsidi," tutur Sigit.

Dia menerka, permintaan subsidi itu sebagai dalih KAI untuk menutupi kerugian kereta api bandara yang kerap sepi penumpang. Menurutnya, PSO dapat diberikan untuk hal yang prioritas.

"Masih banyak KA ekonomi yang perlu dihidupkan terutama yang jarak jauh karena itu yang dibutuhkan masyarakat," kata Sigit.

Sponsored

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menyubsidi tarif kereta api kelas ekonomi hingga Rp3,4 triliun pada 2021. Jumlah tersebut naik sekitar Rp900 miliar dari PSO kereta api tahun 2020 yang mencapai Rp 2,5 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid