Kader PDIP resmi jadi tersangka suap impor bawang putih

KPK resmi menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin bawang putih tahun 2019.

Penetapan tersangka itu, setelah dirinya terjaring dalam giat operasi senyap pada Rabu (7/8) dan Kamis (8/8). Setidaknya terdapat 12 orang yang terjaring dalam giat tersebut.

Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yakni tiga dari unsur swasta Chandri Suandri, Doddy Wahyudi, serta Zulfikar. Mereka diduga sebagai pihak pemberi. Sedangkan pihak yang menerima ialah orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, dan seorang swasta bernama Elviyanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya menemukan adanya alokasi fee sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang akan diimpor ke Indonesia.

"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," kata Agus Raharjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/8) malam.