Kades diringkus polisi akibat korupsi dana desa Rp1 miliar

Seorang kepala desa diringkus polisi akibat korupsi dana desa sebesar Rp1 miliar.

Enam kepala desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum melaporkan laporan pertanggungajwaban dana desa tahun 2017. / Taliabuposonline

Seorang kepala desa diringkus polisi akibat korupsi dana desa sebesar Rp1 miliar. (Baca: Dana Desa sudah cair Rp26,7 triliun)

Penyidik Kepolisian Resor Kupang segera menetapkan Kepala Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2017 senilai Rp1 miliar.

"Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Fatukona sudah dipastikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami segera tetapkan tersangkanya, karena unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi," kata Kapolres Kupang, AKPB Indera Gunawan, dilansir Antara, Senin (2/7).

Kapolres Indera yang ditemui di Baubau sekitar 27 kilometer (km) arah timur Kota Kupang menjelaskan hal itu terkait tindak lanjut laporan pemerintah Kabupaten Kupang terhadap enam kepala desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 senilai Rp7 miliar lebih.

Ia mengatakan, Kepolisian telah melakukan upaya pencegahan terjadinya korupsi yang melilit enam kepala desa dengan memberikan kesempatan mengembalikan dana yang belum dipertanggungjawabkan itu dengan cara menyicil.