sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kades diringkus polisi akibat korupsi dana desa Rp1 miliar

Seorang kepala desa diringkus polisi akibat korupsi dana desa sebesar Rp1 miliar.

Sukirno
Sukirno Selasa, 03 Jul 2018 06:04 WIB
Kades diringkus polisi akibat korupsi dana desa Rp1 miliar

Seorang kepala desa diringkus polisi akibat korupsi dana desa sebesar Rp1 miliar. (Baca: Dana Desa sudah cair Rp26,7 triliun)

Penyidik Kepolisian Resor Kupang segera menetapkan Kepala Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2017 senilai Rp1 miliar.

"Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Fatukona sudah dipastikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami segera tetapkan tersangkanya, karena unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi," kata Kapolres Kupang, AKPB Indera Gunawan, dilansir Antara, Senin (2/7).

Kapolres Indera yang ditemui di Baubau sekitar 27 kilometer (km) arah timur Kota Kupang menjelaskan hal itu terkait tindak lanjut laporan pemerintah Kabupaten Kupang terhadap enam kepala desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 senilai Rp7 miliar lebih.

Ia mengatakan, Kepolisian telah melakukan upaya pencegahan terjadinya korupsi yang melilit enam kepala desa dengan memberikan kesempatan mengembalikan dana yang belum dipertanggungjawabkan itu dengan cara menyicil.

"Kami meminta mereka mengembalikan dana yang belum dipertanggungjawabkan itu sekalipun dengan mencicil, namun ternyata kepala desa di Kecamatan Takari, tidak menaati kesepakatan itu sehingga kasusnya kita proses lanjut," tegas Indera.

Menurut dia, ADD yang belum dipertanggungjawabkan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa. "Yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada umumnya digunakan untuk urusan keluarga kepala desa," kata Indera.

Dia mengatakan untuk lima kepala desa yang turut dilaporkan ke Polres Kupang masih mencicil ADD yang belum dipertanggungjawabkan itu.

Sponsored

"Apabila para kepala desa itu masih bandel akan kami proses," tegas Indera.

Adapun, enam kepala desa yang dilaporkan pemerintah Kabupaten Kupang kepada Kepolisian karena bandel memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahun 2017 yaitu Desa Uitao, Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Desa Oefafi di Kecamatan Kupang Timur, Desa Nonbaun di Kecamatan Fatuleu Tengah, Desa Fatukona di Kecamatan Takari, Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara dan Desa Netemnanu Kecamatan Amfoang Timur.

Dia mengatakan, Kepolisian akan memproses hukum terhadap kepala desa apabila masih membangkang untuk pengembalian ADD dengan cara menyicil kepada pemerintah Kabupaten Kupang.

"Kami akan proses apabila masih bandel mengembalikan dana itu. Upaya pencegahan sudah kami lakukan, namun apabila tidak ada niat baik kepala desa untuk mengembalikan dana itu kami proses hukum," kata Indera.

Berita Lainnya
×
tekid