KAHMI JAYA nilai Kemal Arsjad berstandar moral lemah

KAHMI Jaya mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir, memecat Kemal Arsjad.

Dari kiri Sekum KAHMI JAYA Moehammad Amin, tengah Koordinator KAHMI Jaya Mohamad Taufik, dan Presidium KAHMI Jaya, Imam. Foto Dokumentasi KAHMI JAYA

Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya (MW KAHMI Jaya) menilai, pernyataan Komisaris Independen PT Asuransi kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, Kemal Arsjad, melalui akun Twitternya tidak beradab dan berstandar moral lemah.

Sebagai pejabat publik, menurut Sekretaris Umum MW KAHMI Jaya, Moehammad Amin, tidak pantas mencuitkan hinaan kepada seseorang, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Karenanya, KAHMI Jaya berencana mengadukan Kemal kepada aparat berwajib.

"Atas sikapnya itu, KAHMI Jaya akan melaporkan Kemal ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan perbuatan tak menyenangkan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

Dia menegaskan, KAHMI Jaya bakal melaporkan Kemal dengan dugaan pencemaran nama baik atau ujaran yang menimbulkan kerugian terhadap korban. Ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. "KAHMI Jaya akan konsultasikan ini ke lawyer," kata Amin.